Minggu, 03 Februari 2019

Transaksi Online


TUGAS TEKNOLOGI PERKANTORAN
TRANSAKSI ONLINE



DELSCA ASHADI
X OTKP 1
SMKN 21 JAKARTA

1) Pengertian Transaksi Online

Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.

Kelebihan Berjualan Online :

1.  Mengurangi Biaya

Meskipun ada biaya yang terkait dengan pengamanan domain dan pemasangan situs web, ini sangat minim jika dibandingkan dengan penyewaan dan pemeliharaan bangunan fisik.

2.  Mengurangi Persyaratan Staf

Misalnya, membeli barang secara online tidak memerlukan kasir untuk melakukan pembayaran, pembeli hanya memasukkan rincian kartunya dan barangnya dibayar dalam beberapa menit.

3.  Menghubungkan dengan Cepat

Melalui Internet, pemilik bisnis dan karyawan dapat terhubung dengan pelanggan dan anggota masyarakat lainnya lebih mudah dari sebelumnya. Alih-alih harus menghubungi atau mengunjungi toko untuk mendapatkan informasi tentang produk atau layanannya, pelanggan dapat mengirim email ke toko tersebut untuk mendapatkan jawaban.

4.  Informasi

Jika bisnis memiliki situs web, Anda bisa memperoleh informasi ini dengan cepat dan mudah. Situs web bisnis dapat memberi banyak informasi yang relevan kepada pelanggan, termasuk informasi kontak, deskripsi produk dan riwayat perusahaan, pahami cara memulai usaha dari nol.

5.  Penjualan

Memiliki situs web yang menawarkan pelanggan kemampuan berbelanja secara online dengan cepat dapat membantu memperbaiki bottom line keuangan perusahaan. Banyak konsumen lebih menyukai belanja online karena mudah dan nyaman. Mereka bisa berbelanja kapan pun mereka mau, tanpa garis dan tidak mengunjungi toko secara langsung.

Kekurangan Bisnis Online :

1. Impersonal

Salah satunya kelemahan yang bisa diperdebatkan untuk menjamurnya Internet dalam bisnis modern adalah bahwa beberapa korespondensi antara pelanggan dan bisnis dapat menjadi impersonal.

2. Tidak Mencoba Sebelum Membeli

Dalam dunia ritel online “mencoba sebelum membeli” tidak mungkin dilakukan. Peritel online telah mencoba untuk mengimbangi ini dengan mengizinkan pengguna untuk meninjau produk dan dengan memajang foto dan video produk yang sedang beraksi, namun masih ada beberapa hal yang lebih baik dibeli atau diakses orang.

3. Kompetisi

Pengecer online lebih banyak memiliki persaingan di dunia ritel Internet. Meskipun ada sesuatu yang bisa dikatakan tentang perusahaan online yang kredibel, banyak konsumen mencari berdasarkan produk dan tidak begitu banyak dengan pengecer.

4. Produktifitas

Dan bisnis online tidak kehabisan lokasi toko fisik, tapi keluar dari rumah Anda. Hal ini dapat menyebabkan gangguan dan penurunan produktivitas jika Anda tidak berhati-hati dalam mengatur waktu yang digunakan untuk bisnis Anda.

5. Pelayanan pelanggan

Banyak bisnis online telah menerapkan fitur chatting Web untuk membantu pelanggan keluar dengan pertanyaan saat mereka berbelanja, namun layanan pelanggan masih banyak dilakukan melalui email, melalui telepon atau surat siput. Meskipun hal ini dapat efektif untuk beberapa item dan pertanyaan pelanggan, tidak ada gunanya komunikasi tatap muka yang Anda dapatkan dari berbicara dengan rekan di toko.

6. Pasar jenuh

Dengan kehadiran online, bagaimanapun, berarti Anda dikelilingi oleh bisnis lain di dalam industri Anda, semua sangat ingin mengekspos perusahaan mereka ke khalayak yang luas. Akibatnya, bisnis Anda mungkin tersesat di lautan perusahaan serupa, sehingga Anda perlu menemukan produk atau elemen ke perusahaan Anda yang memberi Anda keunggulan atas pesaing Anda.

2) REGULASI / UNDANG-UNDANG ITE.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.

A. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : 

Setiap orang dengn sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.

B. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

C. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking).

D. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).

E. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

F. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

G. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

3) JENIS-JENIS TRANSAKSI ONLINE

Transfer antar Bank

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.


COD (Cash On Delivery)

COD itu adalah suatu layanan yang dimana konsumen sepakat dengan penjual untuk membayar apabila barang yang dibeli itu sampai ke alamat pngiriman


Rekening Bersama (RekBer)

RekBer merupakan singkatan dari Rekening Bersama.. Rekber merupakan pihak ketiga yang bertugas sebagai mediator antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi melalui internet atau sering disebut escro.

Pre Order (PO)

Pre Order adalah sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu sebelum produksi dimulai, dengan tenggang waktu tunggu (estimasi/perkiraan) sampai barang tersedia.



4) Prosedur transaksi online (Pemesanan, Pembelian, Pembayaran Online)

BUKA APLIKASI TOKOPEDIA :

1. Cari produk


Untuk menemukan produk yang kamu cari, ada 2 cara yang bisa kamu lakukan, yaitu:
- Ketik nama produk di kolom pencarian.
- Klik kategori-kategori yang ada di halaman Tokopedia.


Belum ada ide produk apa yang mau dibeli?

Tenang, Tokopedia punya rekomendasi produk-produk terpopuler dari berbagai online shop di Tokopedia pada daftar Hot List.

2. Masuk ke keranjang belanja


Setelah ketemu produk yang kamu mau, klik gambar produk tersebut untuk melihat informasi lengkap tentang produk dan toko yang kamu pilih


Jika Sudah yakin dengan produk yang kamu pilih. Langsung klik "Beli".

3. Masukkan alamat & Agen logistik


Setelah klik tombol "Beli", isi formulir pemesanan dengan benar dan lengkap, seperti:
- Jumlah Barang
- Alamat tujuan pengiriman
- Agen Logistik
- Asuransi (optional)
- Catatan untuk penjual (optional)
Selanjutnya, klik "Beli Produk Ini".

Catatan : Pilihan agen logistik antara satu toko dengan toko lain di Tokopedia bisa berbeda

4. Pilih metode pembayaran


Klik ikon "Keranjang Belanja" di header menu, lalu klik produk yang sudah kamu pilih sebelumnya.


Pilih metode pembayaran yang ingin kamu gunakan. Tokopedia menyediakan banyak sekali pilihan metode pembayaran, antara lain: Saldo Tokopedia, Transfer Bank, Mandiri ClickPay, Mandiri e-Cash, BCA KlikPay, Klik BCA, Kartu Kredit, Indomaret

Terakhir, klik "Checkout".


Jika memiliki Saldo Tokopedia, kamu juga bisa menggunakan saldo sebagian dengan mencentang kolom penggunaan saldo dan memasukkan jumlah saldo yang ingin kamu gunakan.

Lalu bayar sisanya lewat metode pembayaran lain yang sudah kamu pilih sebelumnya.

5. Lakukan Pembayaran


Jika menggunakan metode pembayaran instan seperti Saldo Tokopedia, Mandiri Clickpay, Mandiri E-Cash, BCA Klikpay, Kartu Kredit, KlikBCA, dan Indomaret. Kamu tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran karena pembayaran terverifikasi secara otomatis.

Perbedaan masing-masing metode pembayaran:

6. Lacak Pesanan


Setelah penjual memproses dan mengirim pesanan, kamu bisa melacak status pesanan dengan cara klik "Pembelian" pada bagian "Profil Saya". Bisa juga dengan klik "Inbox"   di header menu, lalu pilih "Status Pemesanan".


Di halaman Status Pemesanan, klik "Lacak" pada pesanan yang ingin kamu ketahui status pengirimannya.


Akan muncul update terakhir status pengiriman. Klik "YA" jika sudah selesai melacak pesanan.

7. Konfirmasi terima barang


Kamu akan mendapat notifikasi jika status pesananmu sudah sampai di alamat tujuan. Jangan lupa untuk konfirmasi terima barang yah, Toppers. Caranya, klik menu "Pembelian" di bagian "Profil Saya". Bisa juga dengan klik "Inbox"   di header menu, lalu pilih "Konfirmasi Penerimaan".


Jika pesanan memang sudah kamu terima, klik "Sudah Terima"


Setelah itu, akan muncul pop-up konfirmasi terima barang. Klik "YA" untuk menyelesaikan transaksi.
Jika status pesanan sudah sampai di alamat tujuan tapi pesanan belum kamu terima, klik "Komplain".

8. Beri Penilaian


Setelah menerima pesanan, jangan lupa untuk memberikan Penilaian terhadap Toko dan Produk yang kamu beli. Untuk memberi ulasan, klik menu "Review" di bagian "Kotak Masuk". Bisa juga dengan klik "Inbox" di header menu, lalu pilih "Review".

Catatan: Ulasan akan membantu penjual untuk meningkatkan performa dan pelayanan toko, serta membantu pembeli lain untuk melihat nilai reputasi toko sebelum mereka berbelanja.


Beri penilaian untuk toko
Berikan penilaian toko sesuai dengan pengalaman kamu saat berbelanja online di toko yang bersangkutan dengan memilih salah satu dari tiga icon smile yang memiliki nilai negatif, netral, dan positif.


8 komentar:

  1. Terima Kasih, ini sangat membantu saya untuk mendapat lebih banyak informasi tentang materi ini, semoga dapat dikembangkan lebih baik lagi... Sukses!!!

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas informasi mengenai situs jual beli online, dengan adanya makalah diatas semoga makin banyak orang yang terbantu ��

    BalasHapus
  3. Semoga bermanfaat materinya👍👌

    BalasHapus
  4. Wow luar biasa 😂lebih detail lagi dong kaka

    BalasHapus
  5. Makalahnya sudah bagus tapi ada beberapa kata yang masih kurang baku

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Transaksi Online

TUGAS TEKNOLOGI PERKANTORAN TRANSAKSI ONLINE DELSCA ASHADI X OTKP 1 SMKN 21 JAKARTA 1) Pengertian Transaksi Online Tran...